Hukum dan Pengertian ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan kepastian hukum, manfaat, kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi dengan kehati-hatian, baik.
Tujuan
- Mencerdaskan bangsa dengan ikut serta sebagai masyarakat informasi dunia.
- Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dengan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Meningkatkan efisiensi pelayanan publik
- Membuka peluang seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan penggunaan dan pemanfaatanTeknologi seoptimal mungkin
- Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Alasannya, karena pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan “pasal karet” sebagai undang-undang yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik.
Menanggapi keinginan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara secara tegas mengatakan pasal 27 ayat 3 di UU ITE tersebut tidak mungkin dihapuskan.
Hal dalam ITE yang Bisa Menjeratmu ke dalam Hukum
- Jangan membuat,membagikan atau memberikan akses konten bermuatan kesusilaan
- Jangan sembarangan mengancam , memeras dan mencemarkan nama baik seseorang
- Jangan sembarangan menyadap
- Muatan perjudian
- Pencemaran nama baik
- Berita Hoax
- Hate speech atau ujaran kebencian
Beberapa Kasus Pelanggaran UU ITE
Menyebarkan Foto Orang(Pasal 27 ayat 1)
Dikutip dari https://mommiesdaily.com/2019/02/27/hati-hati-ini-contoh-kasus-yang-bisa-terjerat-uu-ite/. Ini beneran terjadi. Seorang teman anaknya sudah SMA, ia tiba-tiba dikirimi foto sahabatnya setengah telanjang oleh pacar si sahabat sebagai blackmail. Anak teman saya ini otomatis mengirim foto itu pada sahabatnya via WhatsApp dan bertanya “ini beneran foto kamu?”
Catat, di sini dia hanya mengkonfirmasi foto itu pada sahabatnya sendiri. Singkat cerita orangtua si anak yang fotonya tersebar tahu dan lapor polisi. Anak teman saya terseret turut diperiksa karena ia dianggap ikut menyebarkan foto itu. Dasarnya sama, pasal pencemaran nama baik penyebaran muatan kesusilaan, pasal 27 ayat (1) di UU ITE.
Jadi hati-hati menyebarkan foto orang lain ya, apalagi di group WhatsApp yang sulit kita kontrol penyebarannya. Bagaimana jika ada screenshot dan menyebarkannya lagi di group lain, tersebarnya akan jadi sangat cepat.
“Kalau ada anggota dalam suatu grup WhatsApp melaporkan adminnya yang menyebarkan hoax, ujaran kebencian, tentu akan diproses hukum. Laporan itu akan ditindaklanjuti polisi dan kemudian baru sama-sama Kemkominfo. Itu tidak hanya berlaku untuk admin grup saja. Dalam hal ini, contohnya memerlukan delik aduan sehingga berlaku umum untuk siapapun, bukan hanya untuk admin,” ujar Rudiantara di forum Government Public Relation, Surabaya tahun 2017 lalu.
0 Komentar